Medan – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Bupati Nias Selatan untuk menunda dan meninjau ulang hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Selatan tahun 2024. Permintaan ini terkait adanya peserta seleksi yang diketahui sebagai anggota aktif salah satu partai politik di wilayah tersebut.
“Hal ini memperhatikan adanya satu orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi merupakan anggota partai/pengurus aktif di salah satu partai di Kabupaten Nias Selatan,” ujar James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1/2025).
James menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Identitas pelapor dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan privasinya. “Laporan warga menyampaikan bahwa terdapat satu orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 hingga tahap akhir merupakan anggota dan pengurus partai di Kabupaten Nias Selatan,” katanya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman RI menemukan kebenaran atas informasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, surat resmi telah dikirimkan kepada Bupati Nias Selatan untuk meninjau ulang hasil seleksi tahap akhir.
“Itu dikarenakan adanya satu orang peserta yang merupakan pengurus partai politik. Mempertimbangkan jadwal saat ini terkait pengusulan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK, Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional VI untuk menangguhkan pengurusan NIP atas nama peserta yang terkait,” jelas James.
Ia menegaskan bahwa hal ini melanggar persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati Nias Selatan. Salah satu syarat utama adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Tim Ombudsman telah memverifikasi dokumen pengaduan yang membuktikan bahwa peserta tersebut adalah anggota dan pengurus partai politik,” tambahnya.
James berharap pemerintah daerah dapat menjaga transparansi dan integritas dalam proses seleksi pegawai. “Kami mendorong agar pemerintahan berjalan bersih dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami yakin Bupati Nias Selatan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan melakukan perbaikan yang diperlukan,” pungkasnya.
(christie)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Soroti Seleksi PPPK di Nias Selatan