BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Polda Jambi Amankan 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 19:06 WIB
Polda Jambi Amankan 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengumumkan pengungkapan besar-besaran yang berhasil mereka lakukan dalam menghadapi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama satu pekan sejak awal Februari 2024, Ditresnarkoba berhasil menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar, serta 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, menyampaikan bahwa penyitaan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal bulan Februari 2024. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus ini dan menyita narkotika berbahaya tersebut dari tiga orang tersangka, yang berinisial RS, HR, dan DM.

Andi menekankan dampak positif dari pengungkapan ini, di mana sabu seberat satu gram dapat mengancam kehidupan lima orang, dan satu tablet methamphetamine cukup untuk satu orang. Dengan demikian, pengungkapan ini dapat menyelamatkan total 6.726 jiwa dari dampak negatif narkotika.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara ekonomis, nilai barang bukti sabu tersebut mencapai Rp1,61 miliar, sedangkan untuk tablet methamphetamine mencapai Rp130 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

 

(FZ/011)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru