
Banjar Delod Pempatan Wakili Jembrana dalam Lomba Satkamling Tingkat Polda Bali 2025
JEMBRANA Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jem
Nasional
JAKARTA – Dalam salah satu kasus korupsi yang mengejutkan di tingkat tertinggi yudikatif Indonesia, makelar perkara Dadan Tri Yudianto dijatuhi tuntutan hukuman yang berat atas dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan hukuman mencapai 11 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam persidangan yang dilakukan secara intensif, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga terbukti menerima suap dari pihak terkait untuk memengaruhi jalannya putusan perkara. Suap tersebut diyakini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan tertentu dalam kasus yang berproses di MA.
Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan. Dengan hukuman yang berat dan pengembalian dana yang dirampas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
Baca Juga:
Dalam proses persidangan ini, terungkap pula bahwa Dadan Tri Yudianto diduga meminta bantuan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara yang menjadi objek suap. Keterlibatan pejabat tinggi dalam skema korupsi semacam ini menambah seriusnya kasus ini, karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tindakan-tindakan semacam ini, yang merusak integritas dan kredibilitas lembaga peradilan, menunjukkan betapa mendesaknya perlunya upaya pembersihan dan penegakan hukum yang tegas. Kedepannya, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus korupsi semacam ini tidak lagi terulang, sehingga sistem peradilan dapat berfungsi dengan efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga:
(A/08)
JEMBRANA Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jem
NasionalDENPASAR Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke78, Polsek Denpasar Selatan menggelar kegiatan Bhakti Sosial donor darah, yang berla
NasionalDENPASAR Rangkaian kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke47 yang dipusatkan di kawasan Taman Budaya Art Center, Denpasar Timur, terus menda
NasionalJEMBER Suaranya masih terngiang di telinga para penggemar musik dangdut. Sosoknya yang dulu dikenal sebagai Bintang Jember, artis asal Ramb
EntertainmentLOMBOK Pencarian terhadap pendaki asal Brasil, Juliana De Souza Pereira Marins (27), yang terjatuh di jalur menuju puncak Gunung Rinjani, a
PeristiwaDENPASAR Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, S.H., sebagai Dansatgas Pengamanan VVIP wilayah Bali, memimpin ape
NasionalJAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pokok di Indonesia mengalami lonjakan pada Rabu (25/6/2025), berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harg
EkonomiJAKARTA Musisi sekaligus politisi Pasha Ungu memberikan apresiasi atas permintaan maaf dari aktor Dimas Anggara terkait insiden dugaan pena
EntertainmentJATINANGORKepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 5,4 ju
PemerintahanBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menyatakan bahwa pelayanan untuk masyarakat adalah prioritas, tidak ada b
Pemerintahan