Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dalam salah satu kasus korupsi yang mengejutkan di tingkat tertinggi yudikatif Indonesia, makelar perkara Dadan Tri Yudianto dijatuhi tuntutan hukuman yang berat atas dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan hukuman mencapai 11 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam persidangan yang dilakukan secara intensif, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga terbukti menerima suap dari pihak terkait untuk memengaruhi jalannya putusan perkara. Suap tersebut diyakini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan tertentu dalam kasus yang berproses di MA.
Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan. Dengan hukuman yang berat dan pengembalian dana yang dirampas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
Dalam proses persidangan ini, terungkap pula bahwa Dadan Tri Yudianto diduga meminta bantuan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara yang menjadi objek suap. Keterlibatan pejabat tinggi dalam skema korupsi semacam ini menambah seriusnya kasus ini, karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tindakan-tindakan semacam ini, yang merusak integritas dan kredibilitas lembaga peradilan, menunjukkan betapa mendesaknya perlunya upaya pembersihan dan penegakan hukum yang tegas. Kedepannya, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus korupsi semacam ini tidak lagi terulang, sehingga sistem peradilan dapat berfungsi dengan efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak.
(A/08)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL