BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Makelar Perkara Dadan Tri Yudianto Dituntut Uang Pengganti Rp 7,9 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 10:52 WIB
25 view
Makelar Perkara Dadan Tri Yudianto Dituntut Uang Pengganti Rp 7,9 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam salah satu kasus korupsi yang mengejutkan di tingkat tertinggi yudikatif Indonesia, makelar perkara Dadan Tri Yudianto dijatuhi tuntutan hukuman yang berat atas dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan hukuman mencapai 11 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Dalam persidangan yang dilakukan secara intensif, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga terbukti menerima suap dari pihak terkait untuk memengaruhi jalannya putusan perkara. Suap tersebut diyakini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan tertentu dalam kasus yang berproses di MA.

Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan. Dengan hukuman yang berat dan pengembalian dana yang dirampas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

Baca Juga:

Dalam proses persidangan ini, terungkap pula bahwa Dadan Tri Yudianto diduga meminta bantuan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara yang menjadi objek suap. Keterlibatan pejabat tinggi dalam skema korupsi semacam ini menambah seriusnya kasus ini, karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tindakan-tindakan semacam ini, yang merusak integritas dan kredibilitas lembaga peradilan, menunjukkan betapa mendesaknya perlunya upaya pembersihan dan penegakan hukum yang tegas. Kedepannya, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus korupsi semacam ini tidak lagi terulang, sehingga sistem peradilan dapat berfungsi dengan efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Banjar Delod Pempatan Wakili Jembrana dalam Lomba Satkamling Tingkat Polda Bali 2025
Polsek Denpasar Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Polri
Sinergi TNI-Polri dan Pecalang Kawal Ketat Pesta Kesenian Bali ke-47 di Denpasar
Bintang Jember: Bertahan Hidup Lewat Jualan dan Siaran Live, Demi Ibu dan Adiknya
Pendaki Asal Brasil Jatuh 600 Meter di Gunung Rinjani, Tim SAR Temukan dalam Kondisi Tak Bernyawa
Danrem 163/Wira Satya Pimpin Apel Gelar Pasukan untuk Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden di Bali
komentar
beritaTerbaru