BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Makelar Perkara Dadan Tri Yudianto Dituntut Uang Pengganti Rp 7,9 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 10:52 WIB
Makelar Perkara Dadan Tri Yudianto Dituntut Uang Pengganti Rp 7,9 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam salah satu kasus korupsi yang mengejutkan di tingkat tertinggi yudikatif Indonesia, makelar perkara Dadan Tri Yudianto dijatuhi tuntutan hukuman yang berat atas dugaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan hukuman mencapai 11 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Dalam persidangan yang dilakukan secara intensif, jaksa penuntut mengemukakan bahwa Dadan Tri Yudianto diduga terbukti menerima suap dari pihak terkait untuk memengaruhi jalannya putusan perkara. Suap tersebut diyakini berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan tertentu dalam kasus yang berproses di MA.

Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan. Dengan hukuman yang berat dan pengembalian dana yang dirampas, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

Dalam proses persidangan ini, terungkap pula bahwa Dadan Tri Yudianto diduga meminta bantuan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, dalam pengurusan perkara yang menjadi objek suap. Keterlibatan pejabat tinggi dalam skema korupsi semacam ini menambah seriusnya kasus ini, karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tindakan-tindakan semacam ini, yang merusak integritas dan kredibilitas lembaga peradilan, menunjukkan betapa mendesaknya perlunya upaya pembersihan dan penegakan hukum yang tegas. Kedepannya, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus korupsi semacam ini tidak lagi terulang, sehingga sistem peradilan dapat berfungsi dengan efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru