
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 22 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 22 Ju
Nasional
JAKARTA – Dadan Tri Yudianto mendapati dirinya terjerat dalam belitan kasus suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa, Dadan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menyakini bahwa Dadan telah terbukti menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai bagian dari proses pengurusan perkara di MA.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dadan diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan kasasi dalam perkara nomor 326K/Pid/2022. Jaksa juga menyinggung bahwa suap tersebut bertujuan agar perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai dengan keinginan Heryanto.
Namun, saga ini tak hanya berkisar pada urusan hukum semata. Jaksa juga menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh tindakan Dadan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MA. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Dadan. Meski begitu, jaksa juga mencatat bahwa Dadan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Dadan telah didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan. Suap tersebut diduga diterima Dadan dengan maksud untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Akibatnya, Dadan kini terjerat dalam jeratan hukum yang mengancam masa depannya.
Kisah ini memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan segala pertimbangan hukum dan moralitas, proses peradilan terhadap Dadan Tri Yudianto menjadi sorotan penting dalam menegakkan keadilan dan menuntaskan korupsi di negeri ini.
Baca Juga:
(A/08)
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 22 Ju
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan sepanj
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah provinsi Aceh akan mengalami cuaca berawan pada M
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 22 Juni 202
NasionalBANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
Nasional