BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Empat Pengusaha Menggugat UU Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 04:21 WIB
18 view
Empat Pengusaha Menggugat UU Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Empat perusahaan, yaitu PT Adonara Bakti Bangsa, PT Central Java Makmur Jaya, PT Gan Wan Solo, dan PT Juma Berlian Exim, telah mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai bahwa Pasal 78 dari UU tersebut tidak selaras dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 karena dapat diinterpretasikan secara multitafsir.

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menjadi objek gugatan berbunyi, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.” Para pengusaha menganggap bahwa pasal ini memberikan ruang bagi putusan Pengadilan Pajak untuk didasarkan pada interpretasi yang bervariasi, bukan hanya pada undang-undang perpajakan yang telah ditetapkan.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan para pengusaha untuk mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan keputusan-keputusan Pengadilan Pajak yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak seharusnya hanya berdasarkan undang-undang, sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur melalui undang-undang.

Baca Juga:

Para pemohon gugatan juga menyoroti bahwa walaupun irah-irah putusan Pengadilan Pajak menyebutkan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, namun pertimbangan hakim seringkali hanya didasarkan pada peraturan menteri atau keputusan direksi pajak, bukan pada undang-undang yang telah ditetapkan.

Mereka menekankan pentingnya persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang terkait dengan pajak, sejalan dengan prinsip falsafah ‘No Taxation Without Representation’ dan ‘Taxation Without Representation is Robbery’.

Baca Juga:

Gugatan ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan sedang dalam proses penanganan oleh kepaniteraan MK, menantikan keputusan yang akan dikeluarkan dalam waktu yang akan datang. Dengan langkah ini, para pengusaha berharap dapat membawa perubahan yang positif dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, menjadikannya lebih adil dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat dan jelas.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Tanggapi Krisis Enggano: Tetap Semangat!
Fadli Zon: Pernyataan Soal P3merkos4an Massal 1998 adalah Pandangan Pribadi, Bukan Sejarah Resmi
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
komentar
beritaTerbaru