BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Nelayan Terganggu, AHY Pastikan Kemenko IPK Tidak Terlibat Pemagaran Laut Tangerang

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 08:42 WIB
53 view
Nelayan Terganggu, AHY Pastikan Kemenko IPK Tidak Terlibat Pemagaran Laut Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Banten – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa polemik terkait pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, berada dalam ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Polemik ini berawal dari keluhan nelayan yang merasa terganggu dengan adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di wilayah tersebut.

“Itu dari Kementerian Kelautan, sedang diinvestigasi, akan dicek semuanya,” kata AHY singkat kepada wartawan di Bendungan Karian, Lebak, Banten, Jumat (10/1/2024). Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil Kemenko IPK, AHY hanya menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan investigasi terkait kasus pemagaran laut ini. “Sedang lagi diinvestigasi, ya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa arahan penyegelan disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden.

Baca Juga:

“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” ujar Pung Nugroho Saksono setelah melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2025) di Tangerang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa nelayan merasa hak mereka terganggu akibat pemagaran laut tersebut. Nelayan merasa kesulitan mengakses wilayah perairan pesisir yang merupakan hak mereka. “Nelayan mempunyai hak untuk akses di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:

Kemudian nelayan berhak mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional. Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut,” ujar Eli Susiyanti dalam Diskusi Publik ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

(christie)

Tags
beritaTerkait
Fawer Sihite: Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
Menhan Israel: Penduduk Teheran akan Membayar Harganya, Segera!
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Wakapolres Jembrana Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Semester II Tahun 2025
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
komentar
beritaTerbaru