BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Andhi Pramono

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 09:23 WIB
KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pada Senin, 12/2/2024, KPK melakukan penyitaan delapan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka.

Menurut keterangan resmi dari juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, tim penyidik menyita aset-aset ekonomis yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Aset yang disita termasuk dua bidang tanah di Bogor, empat tanah dengan bangunan di Bogor dan Jakarta Pusat, serta sebuah rumah mewah seluas 1.015 meter persegi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, satu unit mobil Ford Mustang berwarna merah juga diambil sementara oleh penyidik.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam penelusuran dan pelacakan aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi dan pencucian uang. Langkah ini merupakan realisasi dari proses Aset Tracing oleh Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini sebagai peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aset yang tidak dilaporkan dengan benar dapat disita jika terlibat dalam proses hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan aset yang berasal dari tindakan korupsi, berdasarkan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara.

Andhi Pramono sendiri terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus penerimaan gratifikasi sudah masuk tahap persidangan, sedangkan kasus pencucian uang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

 

(FZ/011)

 

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru