BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPK Periksa Staf PUPR Malut Terkait Kongkalikong Proyek Infrastruktur

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 04:33 WIB
KPK Periksa Staf PUPR Malut Terkait Kongkalikong Proyek Infrastruktur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang diduga terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Salah satu staf dari Dinas PUPR tersebut, Muhammad Saleh, telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan kongkalikong dengan Abdul Gani dalam pengadaan proyek di Maluku Utara.

Pemeriksaan Muhammad Saleh berlangsung di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/2), dimana penyidik KPK berupaya menggali dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Maluku Utara atas perintah dari Abdul Gani Kasuba. kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Selain Muhammad Saleh, KPK sebelumnya juga merencanakan untuk memeriksa dua saksi lainnya, yakni Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod yang merupakan pihak swasta. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

Abdul Gani Kasuba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dugaan ini mencakup penerimaan suap baik secara tunai maupun transfer, dimana uang dan kartu ATM dari rekening yang berisi suap tersebut dipegang oleh orang kepercayaan Gani.

Selain itu, Gani juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek infrastruktur di Maluku Utara, dimana kontraktor yang berhasil memenangkan lelang diduga memberikan setoran kepada Gani. Nilai proyek infrastruktur yang terlibat mencapai Rp 500 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan hanya itu, Gani juga diduga terlibat dalam manipulasi progres proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan, serta menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi jabatan. Bersama dengan Gani, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Permukiman Malut), Daud Ismail (Kadis PUPR Malut), Ridwan Arsan (Kepala BPPBJ Malut), Ramadhan Ibrahim (Ajudan Gubernur Malut), Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Kasus ini mencerminkan seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam lingkup pengadaan proyek publik. KPK terus berupaya untuk memastikan bahwa pelaku korupsi, termasuk pejabat publik, tidak luput dari jerat hukum, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru