JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan kampanye presiden. Penggugat mengajukan uji materi terkait dengan ketiadaan larangan bagi presiden hingga bupati untuk berkampanye.
Sidang ini memperoleh sorotan karena mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para penggugat menyoroti kekosongan aturan yang memungkinkan presiden dan pejabat tinggi lainnya untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu.
Kritik yang dilontarkan penggugat terutama terfokus pada kekecewaan terhadap keterangan pemerintah yang diduga berdalih dengan nilai universal Hak Asasi Manusia untuk membenarkan keberadaan aturan yang memungkinkan presiden dan pejabat tinggi lainnya untuk berpartisipasi dalam kampanye. Hal ini menimbulkan polemik terkait dengan batasan partisipasi politik bagi pejabat publik dan keadilan dalam proses pemilu.
https://youtu.be/8l-FNr5S0AY
Sidang ini menjadi sorotan publik karena berpotensi membuka pintu untuk pembahasan lebih lanjut terkait batasan dan aturan terkait kampanye politik di Indonesia, yang pada akhirnya dapat memengaruhi proses demokrasi dan keadilan dalam pesta demokrasi.
(A/08)
Penggugat Kecewa! MK Gelar Sidang Gugatan Pasal Presiden Boleh Kampanye