
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
KARAWANG – Seorang mantan Kades ditahan kepolisian usai menjadi tersangka korupsi dana desa.Uang korupsi dipakai untuk keperluan pribadi seperti karaoke hingga menggunakan narkoba jenis sabu.
Abdul Wahab, mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.
Kepolisian Resor Karawang, yang dipimpin oleh AKP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa Abdul Wahab diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk kepentingan pribadi, terutama untuk biaya rekreasi di tempat hiburan seperti karaoke, serta konsumsi narkoba.
Baca Juga:
Desa Jatiwangi menerima dana desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700 dalam tiga tahap. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut. Setelah empat temuan dari hasil audit ditemukan, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan urine Abdul Wahab juga menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi sabu.
Abdul Wahab menggunakan modus operandi proyek pembangunan fisik untuk menyelundupkan dana desa. Namun, hasil dari proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Meskipun telah dilakukan tiga kali mediasi dengan Inspektorat Karawang untuk mengembalikan kerugian negara, Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
https://youtu.be/x7RrO9XS_4c
Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100.000.000 hingga Rp 350.000.000. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen seperti salinan APBDes Jatiwangi, buku rekening Desa Jatiwangi, serta surat-surat terkait pencairan dana. Kasus ini kini berada dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses lebih lanjut.
(A/08)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal