BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Narkoba

BITVonline.com - Rabu, 07 Februari 2024 06:06 WIB
43 view
Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARAWANG – Seorang mantan Kades ditahan kepolisian usai menjadi tersangka korupsi dana desa.Uang korupsi dipakai untuk keperluan pribadi seperti karaoke hingga menggunakan narkoba jenis sabu.

Abdul Wahab, mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa.

Kepolisian Resor Karawang, yang dipimpin oleh AKP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa Abdul Wahab diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk kepentingan pribadi, terutama untuk biaya rekreasi di tempat hiburan seperti karaoke, serta konsumsi narkoba.

Baca Juga:

Desa Jatiwangi menerima dana desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700 dalam tiga tahap. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut. Setelah empat temuan dari hasil audit ditemukan, Abdul Wahab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan urine Abdul Wahab juga menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab menggunakan modus operandi proyek pembangunan fisik untuk menyelundupkan dana desa. Namun, hasil dari proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Meskipun telah dilakukan tiga kali mediasi dengan Inspektorat Karawang untuk mengembalikan kerugian negara, Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

https://youtu.be/x7RrO9XS_4c

Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100.000.000 hingga Rp 350.000.000. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen seperti salinan APBDes Jatiwangi, buku rekening Desa Jatiwangi, serta surat-surat terkait pencairan dana. Kasus ini kini berada dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses lebih lanjut.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru