BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan, Protes Penyitaan HP oleh Polisi

BITVonline.com - Selasa, 06 Februari 2024 09:29 WIB
52 view
Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan, Protes Penyitaan HP oleh Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan langkah penyidik yang melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman. Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji kesahihan penyitaan tersebut, terutama terkait prosedur formal yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut dan menjelaskan bahwa termohon dalam kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si.

Baca Juga:

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hak Aiman sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut melalui tim advokasi Bidang Kriminal Umum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Penyitaan ponsel Aiman terkait kasus dugaan ‘polisi tak netral’ telah dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna membuat terang perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Baca Juga:

Selain ponsel, pihak kepolisian juga menyita akun media sosial dan email Aiman Witjaksono. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyitaan tersebut terkait aduan yang dilakukan Aiman ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pada kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan profesional serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan penyidikan oleh pihak berwenang.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
Dukung Rencana Pembangunan Jembatan Alue Naga, Tuanku Muhammad: Sudah 21 Tahun Warga Menanti!
Istri dan Mertua Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Video Cekcok Viral
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
Kebocoran Pipa Pertamina di Muaro Jambi Diduga Akibat Aktivitas Pembukaan Lahan
komentar
beritaTerbaru