BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Tersangka Pembakar Rumah di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Polisi

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 05:08 WIB
Tersangka Pembakar Rumah di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI – Tersangka Pembakaran Rumah dan Bengkel di Desa Suko Awin Jaya Ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sekernan.

Pada Jumat sore, Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah dan sebuah bengkel di Desa Suko Awin Jaya, Muaro Jambi.

Tersangka bernama Hamdan (34 tahun), merupakan warga Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dia diamankan oleh polisi karena diduga sengaja membakar rumah dan bengkel milik Riski Erlangga, warga Desa Suko Awin Jaya, Muaro Jambi.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku merasa kesal dan dendam terhadap pemilik rumah dan bengkel karena tidak dipinjamkan sejumlah uang. Sebagai bentuk meluapkan kekesalannya, tersangka kemudian melakukan pembakaran terhadap rumah dan bengkel korban.

Akibat peristiwa ini, sekitar 28 sepeda motor yang berada di dalam bengkel tersebut luluh lantak terbakar, serta rumah milik korban hangus terbakar sehingga diperkirakan kerugian mencapai 500 juta rupiah.

Dalam penggeledahan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik tersangka dan sejumlah onderdil sepeda motor yang telah terbakar.

https://youtu.be/6iqOuedqzMk

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Mengganggu dan Mengancam Ketertiban Umum, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Suko Awin Jaya, Muaro Jambi, pada Rabu dini hari, 31 Januari 2024 digegerkan dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah bengkel dan rumah warga di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru