LAMPUNG – Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, terlibat Kasus pengedaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Andri Gustami .
Tuntutan itu disampaikan setelah jaksa menyebut bahwa Andri Gustami telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 kali. Totalnya, ia berhasil menyelundupkan 150 kilogram narkoba tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan. Sebagai imbalannya, Andri Gustami menerima upah sebesar 1,2 miliar rupiah dari jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Terdakwa, AKP Andri Gustami, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang narkotika di Indonesia.
Kasus ini memperlihatkan betapa merajalelanya perdagangan narkoba di Indonesia, dengan melibatkan tidak hanya individu dalam negeri tetapi juga jaringan internasional. Upaya penegakan hukum perlu terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan mengancam generasi muda.
https://youtu.be/mE_grodugH8
Keputusan pengadilan terhadap Andri Gustami akan menjadi preseden penting dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memperkuat penegakan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(A/08)
Mantan Kasat Narkoba Kurir Fredy Dituntut Hukuman Mati!