Prabowo Ke Jepang, Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 395,9 Triliun dari Jepang
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
SERANG – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang ketenteraman masyarakat kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang pria berinisial JK yang berpura-pura menjadi seorang dukun untuk mengobati korban DS. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban DS mendampingi temannya untuk berkonsultasi dengan JK, seorang dukun yang berkedok pengobatan, yang berlokasi di Kecamatan Kini, Serang, Banten. Namun, apa yang seharusnya menjadi pertemuan untuk mencari pertolongan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2023. Pelaku, dengan berpura-pura memiliki kemampuan supranatural, mengambil keuntungan dari ketakutan korban dengan mengancamnya dengan kemungkinan dirasuki oleh makhluk halus yang membahayakan. Dengan cara yang licik, pelaku memanipulasi situasi untuk memaksa korban melakukan perintahnya.
Dalam aksinya, JK memperdaya korban dengan menginstruksikan korban untuk melakukan ritual mandi kembang agar bisa selamat dari ancaman yang dipercayainya. Korban juga dipaksa membawa sesajen berupa ayam hitam sebagai bagian dari ritual yang disarankan oleh pelaku. Korban, yang merasa terancam dan takut akan bahaya yang diperingatkan oleh pelaku, akhirnya menuruti perintah JK.
Namun, yang seharusnya menjadi upaya penyembuhan malah berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Saat sedang mandi, pelaku yang seharusnya menjadi pengobat malah melakukan tindakan keji dengan melecehkan korban secara seksual. Ketika menyadari situasi yang tak terkendali, korban dengan cepat melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari bahaya yang semakin membesar.
Keberanian korban untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib layak diapresiasi. Polisi dari Polres Serang tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (31/1/2024), polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kasus ini menjadi sebuah pengingat keras tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan, terutama terhadap individu yang menggunakan kedok dukun atau praktisi spiritual untuk melakukan kejahatan. Keberanian korban untuk melawan dan memberikan laporan kepada pihak berwajib juga menjadi contoh yang kuat bagi korban lainnya untuk tidak takut untuk melangkah maju dan mencari keadilan.
(A/08)
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa, 31 Maret 2026, dibuka menguat pada level 7.100an. Pagi ini, IHSG tercatat berad
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan surat peringatan kepada platform di
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah daerah menyeleksi penggunaan anggaran di tengah lonja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kondisi geopolitik di Timur Tengah yang semakin memanas mendorong kenaikan harga minyak dunia, yang berpotensi berdampak pada ha
EKONOMI
TOKYO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat harus menunggu keputusan resmi pemerintah ter
NASIONAL
MEDAN Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Senin (3
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) setelah insiden terbaru di Lebanon
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti pada penetapan tersangka sebel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster. Hal ini diung
HUKUM DAN KRIMINAL