Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster.
Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Klaster pertama melibatkan penyelenggara negara, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.Baca Juga:
Fokus klaster ini terkait proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, alokasi kuota tambahan dibagi 50:50, menimbulkan dugaan penyimpangan.
Sementara itu, klaster kedua menyasar pihak swasta atau biro penyelenggara haji, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Klaster ini menyoroti aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama, yang diduga terjadi secara berjenjang hingga pucuk pimpinan.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia 2023–2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Yaqut Cholil dan Gus Alex sempat ditahan di Rutan KPK.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, sebelum dikembalikan ke Rutan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menambahkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, dengan tujuan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.*
(an/dh)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK