BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

KPK Panggil Dua Notaris Terkait Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

BITVonline.com - Jumat, 02 Februari 2024 06:40 WIB
52 view
KPK Panggil Dua Notaris Terkait Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil dua orang notaris untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, kedatangan kedua notaris tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi penyidikan yang tengah berlangsung.

Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebelumnya, Andhi telah menjalani proses persidangan terkait kasus gratifikasi yang dituduhkan padanya. Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 58,9 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Besaran gratifikasi yang disebutkan mencakup jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp 50,2 miliar dalam rupiah, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar).

Dengan panggilan dua orang notaris sebagai saksi dalam kasus ini, KPK berupaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait aliran dana yang diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang terkait dengan Andhi Pramono. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga:

Pemeriksaan terhadap dua orang notaris ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peran mereka dalam transaksi keuangan yang terkait dengan Andhi Pramono serta memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Dengan demikian, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan lebih lanjut dengan lebih kuat dan efektif.

(A/08)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
Kebocoran Pipa Pertamina di Muaro Jambi Diduga Akibat Aktivitas Pembukaan Lahan
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Progres Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung, Bakal Jadi Ikon Baru Kota?
Ricuh Paripurna DPRD Deli Serdang, Anggota Dewan Kena Sanksi Usai Duduki Kursi Pimpinan
Presiden Prabowo Segera Isi Pos Dubes yang Kosong, Termasuk untuk AS dan Jerman
Karhutla Kembali Landa Toba, Bupati Toba Murka: Akan Ditindak Tegas!
komentar
beritaTerbaru