JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil dua orang notaris untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Meskipun belum diungkapkan secara rinci, kedatangan kedua notaris tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi penyidikan yang tengah berlangsung.
Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebelumnya, Andhi telah menjalani proses persidangan terkait kasus gratifikasi yang dituduhkan padanya. Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 58,9 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Besaran gratifikasi yang disebutkan mencakup jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp 50,2 miliar dalam rupiah, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar).
Dengan panggilan dua orang notaris sebagai saksi dalam kasus ini, KPK berupaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait aliran dana yang diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang terkait dengan Andhi Pramono. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Pemeriksaan terhadap dua orang notaris ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peran mereka dalam transaksi keuangan yang terkait dengan Andhi Pramono serta memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Dengan demikian, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan lebih lanjut dengan lebih kuat dan efektif.