Usai Demo PKL di Binjai, Aktivis Hukum Sebut Ada Upaya Adu Domba Warga dan Pemerintah
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, fasilitas negara, maupun stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini disusun bukan sebagai respons atas satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai langkah antisipatif dan preventif yang menyeluruh.Baca Juga:
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 6 Perkap disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan dilakukan melalui sejumlah tindakan kepolisian, termasuk peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Secara khusus, penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 11.
Polisi dapat menggunakan senpi apabila terjadi penyerangan paksa ke lingkungan Polri, pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan, atau aksi yang mengancam jiwa personel.
"Dalam situasi seperti itu, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Erdi.
Pasal 12 mengatur bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dilengkapi dengan dua jenis amunisi, yakni amunisi karet dan amunisi tajam.
Penggunaan amunisi tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dilakukan dalam kondisi yang dianggap membahayakan nyawa, termasuk pembakaran atau perusakan fasilitas Polri.
Perkap ini juga memperluas cakupan objek yang masuk dalam kategori "lingkungan Polri", meliputi markas komando, rumah dinas, gedung, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga personel Polri sendiri.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA
MEDAN RSU Muhammadiyah Sumatera Utara merespons laporan pasien Mimi Maysarah (48) yang menuding adanya pengangkatan rahim tanpa persetujua
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) memastikan perbaikan ruas jal
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT.
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Panitia Perayaan HUT ke105 Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) d
PEMERINTAHAN
BEKASI Presiden Prabowo Subianto berencana menggelontorkan dana sekitar Rp 4 triliun untuk membenahi 1.800 pelintasan sebidang kereta api
NASIONAL
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menilai produk genteng berbahan sampah plastik hasil olahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawas
NASIONAL
BEKASI Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menyebut kecelakaan antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Jara
PERISTIWA
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional dengan target pengendalian dalam dua hi
NASIONAL