37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, fasilitas negara, maupun stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini disusun bukan sebagai respons atas satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai langkah antisipatif dan preventif yang menyeluruh.Baca Juga:
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 6 Perkap disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan dilakukan melalui sejumlah tindakan kepolisian, termasuk peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Secara khusus, penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 11.
Polisi dapat menggunakan senpi apabila terjadi penyerangan paksa ke lingkungan Polri, pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan, atau aksi yang mengancam jiwa personel.
"Dalam situasi seperti itu, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Erdi.
Pasal 12 mengatur bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dilengkapi dengan dua jenis amunisi, yakni amunisi karet dan amunisi tajam.
Penggunaan amunisi tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dilakukan dalam kondisi yang dianggap membahayakan nyawa, termasuk pembakaran atau perusakan fasilitas Polri.
Perkap ini juga memperluas cakupan objek yang masuk dalam kategori "lingkungan Polri", meliputi markas komando, rumah dinas, gedung, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga personel Polri sendiri.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN