BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel kepolisian dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, fasilitas negara, maupun stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini disusun bukan sebagai respons atas satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai langkah antisipatif dan preventif yang menyeluruh.Baca Juga:
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Dalam Pasal 6 Perkap disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan dilakukan melalui sejumlah tindakan kepolisian, termasuk peringatan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Secara khusus, penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 11.
Polisi dapat menggunakan senpi apabila terjadi penyerangan paksa ke lingkungan Polri, pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan, atau aksi yang mengancam jiwa personel.
"Dalam situasi seperti itu, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama," tegas Erdi.
Pasal 12 mengatur bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata organik Polri, dilengkapi dengan dua jenis amunisi, yakni amunisi karet dan amunisi tajam.
Penggunaan amunisi tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dilakukan dalam kondisi yang dianggap membahayakan nyawa, termasuk pembakaran atau perusakan fasilitas Polri.
Perkap ini juga memperluas cakupan objek yang masuk dalam kategori "lingkungan Polri", meliputi markas komando, rumah dinas, gedung, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga personel Polri sendiri.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Polri berharap tindakan personel di lapangan semakin profesional dan proporsional.
"Anggota memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak mulai dari peringatan hingga penggunaan senjata api. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan," tambah Erdi.
Perkap ini dinilai penting di tengah meningkatnya eskalasi ancaman terhadap institusi kepolisian, termasuk insiden penyerangan markas polisi dan perampasan senjata, seperti yang baru-baru ini terjadi di Polsek Matraman, di mana tujuh senpi dijarah dan lima di antaranya masih belum ditemukan.*
(cn/a008)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL