BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

3 Pengedar Uang Palsu Nekat Tukar Pecahan 100 Ribu ke Bank Indonesia

BITVonline.com - Kamis, 01 Februari 2024 11:09 WIB
3 Pengedar Uang Palsu Nekat Tukar Pecahan 100 Ribu ke Bank Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TASIKMALAYA – Hendak menukar uang palsu (upal) sebanyak 1144 lembar pecahan 100 ribu dengan yang asli ke Kantor Bank Indonesia, 3 warga luar Tasikmalaya diciduk Polisi.

Tiga warga luar daerah Tasikmalaya, identifikasi awal sebagai TW (54) dari Sukabumi, YA (33) dari Kendal, dan SS (46) dari Aceh, ditangkap oleh polisi saat hendak menukar sejumlah uang palsu sebanyak 1144 lembar pecahan 100 ribu ke Kantor Bank Indonesia. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar uang palsu tersebut.

Kejadian bermula pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 12.30 di Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya. Para tersangka datang ke bank dengan maksud untuk menukar uang palsu tersebut dengan uang asli. Namun, pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap uang yang dibawa para tersangka dengan menggunakan pola 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Hasilnya, uang yang mereka bawa ternyata palsu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyatakan bahwa setelah uang palsu tersebut teridentifikasi, pihak Bank Indonesia langsung mengamankan para tersangka dan menghubungi polisi. Para tersangka kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari Depok. Para tersangka diketahui memiliki pengetahuan bahwa uang yang mereka bawa adalah uang palsu.

https://youtu.be/mFSHRwtFvJI

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif para tersangka serta mengembangkan kasus ini. Mereka juga tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi sumber uang palsu tersebut.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru