TANGERANG – Peristiwa yang mengguncang hati terjadi di kontrakan kosong di Larangan, Kota Tangerang, di mana seorang anak yang berusia 13 tahun menjadi korban kekejaman seorang kakek berinisial H, yang berusia 60 tahun. Kejadian tragis ini tidak hanya mencoreng kedamaian lingkungan sekitar, tetapi juga membawa dampak traumatis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Malam Selasa, tanggal 30 Januari, menjadi saksi bisu dari serangkaian peristiwa yang tak terbayangkan. Korban, yang belum menyadari ancaman yang mengintai, diajak oleh pelaku ke rumah kontrakan tersebut dengan dalih mengajaknya bermain. Tidak ada yang mengindikasikan bahwa di balik undangan sederhana itu tersimpan niat busuk seorang predator yang mengejar kesempatan untuk melukai.
Saat korban berada di dalam kontrakan, kakek yang tidak memiliki belas kasihan itu melakukan tindakan keji yang tak termaafkan. Dia mencabuli anak yang seharusnya dianggapnya sebagai generasi penerus yang harus dilindungi dan dihormati. Setelah perbuatannya yang tercela itu selesai dilakukan, pelaku tanpa ragu-ragu meninggalkan korban yang terluka secara fisik dan emosional di dalam kontrakan yang sunyi.
Namun, keberanian dan keinginan untuk bertahan hidup tidak pernah memudar dari jiwa korban. Dengan kekuatan yang tersisa, korban berhasil melarikan diri dari kungkungan yang mencekik di kontrakan itu. Dengan langkah-langkah gemetar dan hati yang terpenuh dengan ketakutan, korban kembali ke rumahnya untuk mencari perlindungan dan keadilan.
Saat ibu korban mendengar pengakuan yang memilukan dari anaknya, kekuatan emosional yang membara dalam dirinya tak terbendung lagi. Dengan hati yang terluka dan kemarahan yang memuncak, ia melabrak pelaku dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya yang keji. Dalam momen yang memilukan itu, pelaku tidak memiliki kata-kata untuk membela diri. Bahkan, dengan rasa bersalah yang menggelayutinya, dia tak bisa menutupi kesalahannya yang telah terang-terangan.
Orang tua korban tidak tinggal diam atas ketidakadilan yang menimpa anaknya. Dengan keberanian dan keputusan yang tegas, mereka melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang. Polisi segera turun tangan untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Pelaku, yang tidak bisa menghindar dari perbuatannya yang tercela, ditangkap dan ditahan sebagai tersangka.
Di mata hukum, pelaku dihadapkan pada ancaman Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara, sebuah konsekuensi yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
(A/08)
Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun di Tangerang ‘Disekap’ di Kontrakan Kosong