JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rajiv, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jawa Barat yang juga Wabendum Timnas AMIN, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rajiv menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dimana ia mengungkapkan bahwa ia ditanya sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik. Meskipun tidak merinci materi pertanyaan tersebut, Rajiv menyatakan keyakinannya bahwa KPK dan penyidik adalah profesional dalam mengusut kasus ini.
Sebelumnya, Rajiv telah berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya pada Jumat (26/1) dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap ASN di Kementan.
KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati dana sebesar Rp 13,9 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap ASN Kementan. Selain itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang karena diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.
https://youtu.be/psLmu6WZWYs
Terhadap pemeriksaan Rajiv, Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan hanya memberikan tanggapan singkat bahwa mereka akan menjalani proses yang ada tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut menambah rentetan perkembangan dalam kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK, menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
(A/08)
Wabendum Timnas AMIN Rajiv Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL