PADANG SIDEMPUAN – Polda Sumatera Utara menetapkan seorang Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan jadi tersangka kasus pemerasan. Dari pemeriksaan terungkap, modus tersangka menjanjikan caleg yang jadi korbannya akan mendapatkan seribu suara dalam Pemilu mendatang.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan jumlah uang sebesar Rp 26 juta yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Parlagutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Januari 2024 dan saat ini sedang menjalani proses penahanan serta penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan iming-iming suara kepada calon anggota legislatif (caleg) sebagai imbalan atas sejumlah uang yang dibayarkan.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap Parlagutan Harahap terjadi di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (27/1/2024) dini hari. Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, menjelaskan bahwa saat penangkapan, Parlagutan diduga sedang terlibat dalam pembagian uang sebesar Rp 26 juta. Dia diduga meminta sejumlah uang kepada calon anggota legislatif dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu yang akan datang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang komisioner KPU, yang seharusnya menjadi lembaga yang menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Penanganan kasus ini menjadi penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
(A/08)
Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Rp 26 Juta Disita