BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Mantan General Manager Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Anoda Logam

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 09:23 WIB
53 view
Mantan General Manager Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Anoda Logam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan vonis terhadap mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang, yang tetap divonis 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi yang melibatkan pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017, yang dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erwan Munawar dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Gatut Sulistyo, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan setuju dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dianggap telah tepat dan benar.

Jaksa sebelumnya telah menuntut Dody Martimbang dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Dody terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, jaksa juga menuntut Dody untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta memberikan sinyal kuat bahwa siapapun, termasuk pejabat atau mantan pejabat perusahaan negara, tidak akan luput dari jerat hukum apabila terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
komentar
beritaTerbaru