SUMUT-Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Awak Media Senin (29/1/2024).
Benar (dipecat dari jabatan), dan saat ini tidak JPU lagi,” kata Yos kepada Awak Media.
Kini Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan menjadi pegawai biasa di Kejari Batubara. “Sembari ke mana akan ditempatkan selanjutnya,” ujarnya.
Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut,”kata Yos.
“Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi,” jelasnya kemudian.
Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.
“Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan di jalani oleh Terdakwa (Rudi Hartono).
Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri,” kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).
Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakuka oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dipecat oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara di cicil.
Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara di cicil,” kata Tomy.
Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya di setor oleh keluarga Terdakwa Rudi.
Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa,” katanya.
Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.
“Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal,” katanya.
Kini, Jaksa Yunitri dikabarkan dipecat dari dinas kejaksaan dan hanya menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di tata usaha.
“Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan. Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya,” kata Tomy.
Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tegas memecat oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp80 juta terhadap seorang warga Batu Bara yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
Oknum Jaksa berinisial EKT itu merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Awak Media melalui seluler membenarkan pemecatan tersebut terhadap oknum Jaksa EKT.
Pemecatan jabatan sebagai jaksanya terhadap EKT dilakukan sejak (permasalahan) mencuat kemarin. Ini merupakan tindakan tegas dari Pimpinan Kejatisu,” tegasnya, Minggu (20/8/23).
Setelah dipecat sebagai JPU, kata Yos, saat ini oknum Jaksa EKT berstatus sebagai pegawai biasa, tidak lagi sebagai JPU.
“Yang bersangkutan (Jaksa EKT) seperti pemberitaan yang ada kemarin telah kita sampaikan bahwa oknum Jaksa EKT saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa,” terangnya.
Dengan begitu, sebut Yos, otomatis oknum EKT tidak dapat mengikuti persidangan lagi untuk menjadi JPU.
Sambung Yos lagi, bahwa pemecatan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan EKT, yaitu memeras seorang warga yang anaknya menjadi tersangka perkara narkoba.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa EKT telah diperiksa oleh Kejatisu pada 15 Mei 2023 lalu selama 9 jam lebih di Kantor Kejatisu.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, akhirnya Kejatisu memecat EKT baru-baru ini.
(KRISNA)
Skandal Pemerasan:Jaksa Kejari BatuBara Yunitri Dipecat dan Ditempatkan sebagai Pegawai Biasa