BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

SAH!!!MEMALUKAN DUA Jaksa Batubara Resmi Dipecat

BITVonline.com - Senin, 29 Januari 2024 15:15 WIB
126 view
SAH!!!MEMALUKAN DUA Jaksa Batubara Resmi Dipecat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA-Sebuah saga kontroversi melibatkan oknum Jaksa Yunitri Citania Sumondang Sagala dari Kejaksaan Negeri Batubara telah mencuat ke permukaan. Pada Senin (29/1/2024), Kejati Sumut secara resmi mengumumkan pemecatan Yunitri dari jabatannya setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta dalam kasus narkotika.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, pemecatan ini merupakan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan. Yunitri kini diarahkan untuk menjadi pegawai biasa di Kejari Batubara sambil menunggu penempatan selanjutnya. Proses pemecatan ini dianggap sebagai tindakan konsisten dan tegas dari pimpinan Kejaksaan, menegaskan komitmen terhadap integritas dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Yunitri dikabarkan memeras keluarga terdakwa Rudi Hartono dengan permintaan uang Rp 25 juta untuk mengatur hukuman dalam kasus narkotika. Kuasa hukum keluarga, Tommy Pane, mengungkap bahwa uang tersebut diminta untuk mempengaruhi durasi hukuman. Meski uang tersebut dikembalikan setelah diungkap, Yunitri akhirnya dipecat sebagai JPU dan kini berstatus sebagai pegawai biasa.

Baca Juga:

Kontroversi serupa juga menimpa Jaksa EKT dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang dituduh memeras warga sebesar Rp 80 juta terkait kasus narkoba. Pemecatan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 20 Agustus 2023. Kejatisu menegaskan tindakan tegas ini sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh EKT.

Dalam kasus yang melibatkan Yunitri dan EKT, pemecatan ini bukan hanya sebagai sanksi administratif, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa pelanggaran etika dan hukum tidak akan ditoleransi dalam tubuh Kejaksaan. Dengan demikian, kasus-kasus ini menjadi sorotan terhadap perlunya penegakan etika dan profesionalisme dalam sistem peradilan.

Baca Juga:

(R/04,)

beritaTerkait
Desa Anggoli Resmi Mulai Tahapan Dana Desa 2025 Lewat Musdes Pra Pelaksanaan
Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sengketa Wilayah Pulau di Indonesia Mencuat Lagi
Puan Maharani Desak Iran-Israel Tahan Diri: Warga Sipil Jadi Korban Utama
Serangan Rudal Iran Gempur Israel Kembali, Gencatan Senjata Gagal Terwujud?
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
Babinsa dan Polprades Dampingi Warga Alami Gangguan Jiwa di Yehembang Kauh: Kolaborasi Humanis Demi Stabilitas Sosial
komentar
beritaTerbaru