BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Diadili Terkait Kasus Suap Vonis Bebas

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 03:52 WIB
46 view
Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Diadili Terkait Kasus Suap Vonis Bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur. Tersangka yang dilimpahkan itu adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini akan mulai menyusun surat dakwaan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.

Baca Juga:

Kejadian ini berawal pada 6 Oktober 2023, saat Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas cara mengatur perkara anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka setuju memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk pengurusan perkara Ronald.

Pada Januari 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Lisa mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140 ribu SGD kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Beberapa minggu kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan di ruangan hakim Mangapul. Masing-masing hakim menerima uang dengan jumlah berbeda, yaitu 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

Selain kepada hakim, Lisa juga berencana memberikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan.

Setelah serangkaian transaksi, pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan uang sebesar 48 ribu SGD kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani. Tak lama setelah itu, putusan bebas untuk Ronald Tannur akhirnya dirumuskan oleh majelis hakim yang terlibat.

Pada 24 Juli 2024, keputusan bebas tersebut dibacakan, dan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas. Kejadian ini memicu reaksi dari Komisi Yudisial yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka tengah menjalani peradilan dengan dakwaan suap dan gratifikasi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
komentar
beritaTerbaru