Pertamina Perkuat Distribusi LPG Nasional, Pasokan Dijaga Aman dan Merata ke Seluruh Indonesia
SURABAYA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat distribusi LPG nasional guna menjaga ketahanan energi dan memastikan pasokan tetap aman
EKONOMI
SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur. Tersangka yang dilimpahkan itu adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Kejadian ini berawal pada 6 Oktober 2023, saat Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas cara mengatur perkara anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka setuju memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk pengurusan perkara Ronald.
Pada Januari 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Lisa mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140 ribu SGD kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Beberapa minggu kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan di ruangan hakim Mangapul. Masing-masing hakim menerima uang dengan jumlah berbeda, yaitu 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.
Selain kepada hakim, Lisa juga berencana memberikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan.
Setelah serangkaian transaksi, pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan uang sebesar 48 ribu SGD kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani. Tak lama setelah itu, putusan bebas untuk Ronald Tannur akhirnya dirumuskan oleh majelis hakim yang terlibat.
Pada 24 Juli 2024, keputusan bebas tersebut dibacakan, dan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas. Kejadian ini memicu reaksi dari Komisi Yudisial yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka tengah menjalani peradilan dengan dakwaan suap dan gratifikasi.
(N/014)
SURABAYA PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat distribusi LPG nasional guna menjaga ketahanan energi dan memastikan pasokan tetap aman
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama setelah aksi sumpah dengan menginjak Al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 610 April 2026. Meski menguat signifika
EKONOMI
JAKARTA Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai kritik dari DPR RI. Kebijakan yang digagas pemerintah
NASIONAL
BANDA ACEH Doa bukan sekadar rangkaian katakata permintaan, melainkan sebuah bentuk penghambaan dan senjata bagi umat beriman. Namun, a
AGAMA
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) membantah isu yang menyebut pemerintah menyerah dalam penanganan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatot Senu Wibowo, dalam mengendal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup kuat untuk menahan tekanan glo
NASIONAL