Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur. Tersangka yang dilimpahkan itu adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Kejadian ini berawal pada 6 Oktober 2023, saat Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas cara mengatur perkara anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka setuju memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk pengurusan perkara Ronald.
Pada Januari 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Lisa mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140 ribu SGD kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Beberapa minggu kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan di ruangan hakim Mangapul. Masing-masing hakim menerima uang dengan jumlah berbeda, yaitu 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.
Selain kepada hakim, Lisa juga berencana memberikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan.
Setelah serangkaian transaksi, pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan uang sebesar 48 ribu SGD kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani. Tak lama setelah itu, putusan bebas untuk Ronald Tannur akhirnya dirumuskan oleh majelis hakim yang terlibat.
Pada 24 Juli 2024, keputusan bebas tersebut dibacakan, dan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas. Kejadian ini memicu reaksi dari Komisi Yudisial yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka tengah menjalani peradilan dengan dakwaan suap dan gratifikasi.
(N/014)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL