Panpel Pastikan Stadion Teladan Medan Venue Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur. Tersangka yang dilimpahkan itu adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Kejadian ini berawal pada 6 Oktober 2023, saat Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas cara mengatur perkara anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka setuju memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk pengurusan perkara Ronald.
Pada Januari 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Lisa mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140 ribu SGD kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Beberapa minggu kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan di ruangan hakim Mangapul. Masing-masing hakim menerima uang dengan jumlah berbeda, yaitu 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.
Selain kepada hakim, Lisa juga berencana memberikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan.
Setelah serangkaian transaksi, pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan uang sebesar 48 ribu SGD kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani. Tak lama setelah itu, putusan bebas untuk Ronald Tannur akhirnya dirumuskan oleh majelis hakim yang terlibat.
Pada 24 Juli 2024, keputusan bebas tersebut dibacakan, dan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas. Kejadian ini memicu reaksi dari Komisi Yudisial yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka tengah menjalani peradilan dengan dakwaan suap dan gratifikasi.
(N/014)
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL