BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur di Langkat

BITVonline.com - Minggu, 28 Januari 2024 13:34 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur di Langkat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TAMIANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Keluarga korban mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan terhadap pelaku berinisial ST (50).

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 02.00 WIB. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi bahwa Pelaku tindak pidana pencabulan berada di sebuah Perumahan Asabri tepatnya di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Selanjutnya anggota Unit Opsnal dapat mengamankan pelaku di areal perkebunan pisang, pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial QR  (16).

Selanjutnya tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa terduga pelaku tindak pidana pencabulan ke polres aceh tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Iya benar,” tutupnya.

(M.Irwan)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru