JAWABARAT – Seorang pimpinan pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat, diduga mencabuli 15 santriwati yang masih di bawah umur. Keluarga dan kerabat korban serta warga tak terima dan langsung merusak ponpes yang dipimpin oknum ustadz tersebut, Sementara, sang ustadz ketakutan diamuk warga dan melarikan diri.
Seorang pimpinan pondok pesantren, yang merupakan oknum ustadz, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santriwati yang masih di bawah umur.Purwakarta, Jawa Barat, Kondisi semakin memanas ketika keluarga, kerabat korban, dan warga setempat yang tak terima dengan tindakan keji tersebut langsung merusak pondok pesantren yang dipimpin oleh oknum ustadz tersebut pada Sabtu (9/12/2023). Sang ustadz, ketakutan akan amukan warga, melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Polisi segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk menenangkan warga yang geram dan mencoba mengamankan oknum ustadz berinisial O yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya. Puluhan warga, yang sebagian besar merupakan keluarga dan kerabat korban, mengamuk dan merusak rumah serta fasilitas pondok pesantren milik O. Sementara itu, santri laki-laki dengan sigap membersihkan dan memindahkan barang-barang mereka yang masih berada di lokasi tersebut.
Dari keterangan kerabat korban, diketahui bahwa kekesalan warga dipicu oleh perilaku tidak terpuji oknum ustadz O yang diduga mencabuli 15 santriwati dengan menyamar sebagai meminta pijatan. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa tindakan pelecehan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, dimulai sejak para santri berada di tingkat kelas 4 SD hingga kelas 2 MTs atau setingkat SMP. Ustadz O juga diduga telah mengancam para korban agar mereka tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua mereka.
Situasi semakin rumit ketika sang ustadz melarikan diri karena takut akan kemarahan warga. Kejadian ini menciptakan gejolak emosional di masyarakat dan mengundang keprihatinan atas perlindungan terhadap anak-anak yang seharusnya aman di lingkungan pondok pesantren. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membawa oknum ustadz O ke pengadilan dan menjalankan proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya. (Ayu lestari)
Keji! Diduga Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Purwakarta Digeruduk Warga