JAKARTA – Buntut dari Sengketa Tanah yang berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Ahli waris bersama kuasa hukumnya Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H dari Kantor Hukum Langka Law Firm, yang berlokasi di Jakarta Utara. menyambangi Polres Jakarta Utara, untuk membuat laporan polisi dan laporan dari ahli waris bersama Kuasa hukumnya tersebut telah diterima oleh SPKT, Polres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/1324/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Dengan dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekan serta pemalsuan dokumen, yang sebelumnya beberapa hari lalu kuasa hukum bersama dengan ahli waris juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dengan Nomor laporan : STTLP/B/7365/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya,bertempat di Mapolres Jakarta Utara,Jl. Yos ĺudarso No.1, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat,(08/12/2023).
Dalam konfrensi Pres yang dilaksanakan oleh Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Kuasa Hukum Ahli Waris, pasca membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara menyampaikan.
“Alhamdulillah hari ini, Jumat tanggal 8 Desember 2023, Kita berada di Polres Jakarta Utara. Alhamdullillah hari ini kami berhasil membuat laporan polisi terkait penyekapan dan juga perampasan kemerdekaan Serta pemalsuan dokumen.
Alhamdulillah setelah bertemu dengan Bapak Kapolres beliau memberikan kami arahan dan kebetulan kami di temui oleh Bapak Kasat Reskrim, dalam hal ini dan setelah beberapa jam awalnya kami tidak diterima laporan dan Alhamdulillah akhirnya di terima dengan memberikan bukti bukti dan menyajikan bukti bukti.”ujarnya.
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Kuasa Hukum dari Ahli Waris juga menjelaskan siapa saja yang ikut dalam laporan ke Polres Jakarta Utara tersebut.
“Pada hari ini Hadir dari para ahli waris yang kemarin di sekap oleh orang orang yang mengatas namakan suruhan dari Lukman Sakti Nagaria dan juga Irjen Pol Purnawirawan Drs. H.Edi Darnadi. Jadi hari ini kita sudah membuat LP resmi dan kami berharap bahwa kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Utara, Benar benar dapat melihat kebenaran juga fakta fakta yang ada tidak berpihak pada salah satu pihak dan tidak ada yang di rugikan.”tegas
Kuasa Hukum Ahli Waris,Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H juga mengatakan bahwa kemaren kita dan salah satu ahli waris sudah ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan baik terkait laporan tentang penyerobotan tanah.
“Selanjutnya kita juga sedang mempelajari dokumen terkait oknum oknum lain yang terlibat ataupun ada intansi lain yang terlibat akan kita laporkan juga kepada stacholder masing masing.”imbuhnya ke awak media.
“Harapannya agar ahli waris ini benar benar bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka setelah bertahun tahun tidak mendapatkan haknya, karena selama ini semua Ahli Waris tinggal di kontrakan sementara, Hak mereka atau lokasi mereka dan lahan Ahli Waris dikuasai oleh orang orang yang tidak jelas. Karena didalam lahan tersebut yang sekarang tidak bisa tunjukan identitas, surat tugas dan surat perintah.”ucap Hasidah Kuasa Hukum Ahli Waris.
Ditempat yang sama Abdul Wahab salah satu ahli waris juga mengatakan bahwa alasan penyekapan karena Para yang mengklaim dalam hal ini Lukman Sakti Nagaria dan kawan kawan merasa bahwa ini milik mereka.
“Sementara beberapa fakta fakta dan juga bukti bukti menunjukan bahwa ini adalah milik keluarga saya,dalam penyekapan ahli waris kemaren kurang lebih ada 57 Jam dan dari 8 orang itu berbeda beda,5 orang laki laki disekap kurang lebih 57 jam dan 3 orang perempuan,Kurang lebih 4 jam dan 6 jam dan selama penyekapan tidak ada intimidasi hanya awal aja keluarga ahli waris merasa ketakutan dan selebihnya intimidasi fisik tidak ada ucap abdul wahad salah satu ahli waris.”tutupnya. (S ERFAN NURALI)
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara