JAKARTA – DKPP mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/12/2023). DKPP menyatakan bahwa Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam dua perkara, yaitu Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Dalam kedua perkara tersebut, Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, bersama dengan Anggota Bawaslu RI lainnya seperti Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono. Pengadu menilai bahwa teradu tidak profesional karena melakukan perubahan jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Tindakan ini dianggap mengakibatkan kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f, serta Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah perubahan jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.
Perubahan jadwal tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran, perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi, perubahan jadwal tes kesehatan, serta perubahan jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu. DKPP menyoroti bahwa perubahan-perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi mengganggu kelancaran proses seleksi.
Dengan ditekennya sanksi peringatan, DKPP berharap agar pelanggaran etik yang terjadi dapat menjadi peringatan dan dorongan agar penyelenggara Pemilu tetap menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. (Ayu lestari)