BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej dan Kasus Dugaan Suap

BITVonline.com - Jumat, 08 Desember 2023 06:17 WIB
Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej dan Kasus Dugaan Suap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej, dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Keputusan ini muncul setelah Eddy Hiariej terlibat dalam dugaan kasus suap yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, penentuan pengganti Eddy Hiariej merupakan kewenangan langsung dari Presiden Joko Widodo. Yasonna menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima pemberitahuan resmi terkait Keppres tersebut. Namun, Yasonna menegaskan bahwa setelah menerima Keppres, Kementerian akan menjalankan proses administratif yang diperlukan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp 8 miliar yang diduga diterima oleh Eddy Hiariej dari Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Eddy Hiariej diduga menerima suap melalui perantara Yosi Andika Mulyadi, pengacara Eddy, dan Yogie Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy.

Dalam kesepakatan tersebut, Eddy Hiariej diyakini akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Alex Marwata juga menyebut adanya janji bahwa proses hukum terhadap Helmut Hermawan dapat dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membayar sejumlah uang sekitar Rp 3 miliar. Sejumlah uang juga diduga diberikan untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Kasus ini menciptakan gelombang kehebohan di masyarakat, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam lingkup pemerintahan. Presiden Joko Widodo, melalui Keppres pemberhentian, memberikan sinyal kuat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. (Ayu lestari)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru