PAPUA BARAT – KPK menggelar pemeriksaan terhadap puluhan ASN yang tergabung dalam BPK Perwakilan Papua Barat. Pemeriksaan dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM). Sebanyak 30 ASN BPK Perwakilan Papua Barat dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Manokwari, menandai lanjutan dari pengembangan kasus yang melibatkan Pj Bupati Sorong. Kapolres Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri, menyebutkan bahwa KPK mengundang 30 ASN BPK untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang menyeret YPM sebagai tersangka.
Dalam daftar yang diumumkan, 30 ASN BPK Perwakilan Papua Barat yang dipanggil KPK antara lain adalah M Yasmin, Luqman Zaqiy Jatibening, Thia Chairunnisa Poetri, David Maysandi, Dicky Avelli Andi, Rozilawati, Hermeidiansyah, Rusmadi Siddiq, David Pandu Alkanu, Julia Francisca Heliwela, dan beberapa lainnya.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. Suap tersebut mencakup jumlah uang sebesar Rp 960 juta dan satu jam tangan merek Rolex. Kesaksian dari para ASN BPK diharapkan dapat memberikan pencerahan pada penyidikan ini.
Dalam total enam tersangka, terdapat pemberi suap, yakni Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle. Sementara itu, penerima suap terdiri dari Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Tim penyidik KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang, menemukan catatan keuangan hingga dokumen terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya upaya pemberantasan korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. (Ayu lestari)
KPK Panggil 30 ASN BPK Perwakilan Papua Barat Terkait Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong YPM