BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

KPK Panggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Sebagai  Saksi Kasus Bansos

BITVonline.com - Rabu, 06 Desember 2023 07:59 WIB
10 view
KPK Panggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Sebagai  Saksi Kasus Bansos
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – KPK melakukan pemanggilan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos Kemensos periode 2020-2021. Acara pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK. Pada tanggal 6 Desember 2023.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), menjadi fokus pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan informasi terkait pemanggilan tersebut kepada awak media, menegaskan bahwa pihak KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selain Bambang, KPK juga memanggil sejumlah individu lainnya untuk memberikan kesaksian terkait kasus bansos Kemensos. Di antaranya, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020-Januari 2021, Bambang Sugeng, dan seorang wiraswasta bernama Faisaol Harris.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa Wibowo ditahan selama 20 hari pertama untuk memfasilitasi proses penyidikan. Dengan penahanan ini, seluruh tersangka dalam perkara korupsi beras bansos Kemensos telah mengalami penahanan.

Skandal korupsi ini melibatkan Kuncoro ketika menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang ditunjuk oleh Kemensos sebagai pelaksana distribusi beras bansos periode 2020-2021. PT BGR kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor. Namun, dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak menjalankan tugasnya sebagai distributor, sementara KPK menemukan pembayaran sebesar Rp 150 miliar ke PT PTP.

Baca Juga:

Dalam total, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya, yaitu Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani, sebelumnya telah ditahan pada tanggal 23 Agustus. Pada tanggal 15 September, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2022) dan April Churniawan (Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021). Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap integritas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. (Ayu lestari)

Tags
KPK
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Tanggapi Krisis Enggano: Tetap Semangat!
Fadli Zon: Pernyataan Soal P3merkos4an Massal 1998 adalah Pandangan Pribadi, Bukan Sejarah Resmi
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
komentar
beritaTerbaru