Facebook dan Messenger Alami Gangguan di Sejumlah Negara, Pengguna Tak Bisa Login!
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BEKASI – Ricuh diduga pihak yang mengaku ngaku sebagai pemenang di Pengadilan Sidang Cibinong,Fani Matindas berani mengangkut barang berupa Besi,di Kota Bekasi yang dalam sitaan Bareskrim Mabes Polri. sehingga menjadi rebutan kelompok kelompok yang mengatasnamakan kuasa hukum 5 kampung, dan mengatas namakan pemenang sidang, wilayah hukum Bekasi Selatan,tepatnya didekat Apartemen Mutiara,Senin (04/12/2023).
Hj. Neneng Maria Ulfa, istri dari Almahrum Muhammad Wawan pemilik PT. MSumber Agung Makarim, menyampaikan.
“Barang tersebut di angkut ke berbagai wilayah di Indonesia berbaju, limbah B3,Besi berceceran di timbun di PT PT penimbun dan lahan termasuk PT Union Foods, Jatake Tangerang, yang sekarang besinya sudah di pindahkan ke Bekasi pada tahun 2016 ahir,” ucapnya.
Hj. Neneng Maria Ulfa, istri dari Almahrum Muhammad Wawan pemilik PT Sumber Agung Makarim sangat dirugikan pasalnya surat surat yang ada benar adanya pemilik PT Sumber Agung Makarim,bukan Fanih yang pemenangnya dan di duga Fanih sudah mengambil besi yang masih sitaan Bareskrim Polri.
Besi yang di jual kepada Muhamamad Marwan berasal hibah Ex PT Preeport Indonesia,yang di peruntukan buat kesejahteraan Masyarakat Papua.
Besi yang berada di Mil 38 Timika Papua, dan ada juga Besi di Mil 70. 72,50 itu PT Ex Freeport untuk kelancaran pengangkutan dari mil tersebut ke Mil 38, akhir pembuangan PT Freepot hanya memberikan stiker saja, namun di sayangkan di bayar besi tersebut ternyata sudah raib di curi pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hj. Neneng pemilik dari PT Agung Makarim mengatakan.”Bahwasanya, Saya mengambil keadilan hak saya,Saya sudah berupaya dikerahkan banyak orang tipu tipu atas barang yang sekarang dilokasi penampungan, yang sudah ada plang tertulis dan hari ini saya memantau melihat gerombolan orang yang akan mengambil barang tersebut.”ucapnya.
Hj. Neneng juga menyampaikan, kita harus menghargai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, dan barang masih sitaan Mabes Polri yang perkaranya belum di SP3.
Di tempat lokasi yang sama, Pengurus PT Agung Makarim, Aris menjelaskan di TKP. “Mereka tidak mengindahkan peraturan Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian, dan disitu sudah terlihat bahwasanya barang besi Eks PT Freeport adalah sitaan Bereskrim Mabes Polri.”katanya.
Aris juga menyampaikan kita menunggu seperti apa ketegasan pihak Bareskrim, sedangkan Bu Hajjah Neneng mengikuti tertib secara administratif sesuai sangking paking pleis ikwantu barang. Dan mereka ada tidak menifestnya ada tidak, ikwenmenya ada tidak dan keputusan Pengadilan Cibinong tidak melakukan sita jaminan terlebih dahulu dan barang bukan sitaan Pengadilan, ini sudah sitaan Bareskrim, kalau mereka melakukan sitaan jaminan Pengadilan berhak untuk mereka angkut dan exsekusi itu kebenaranya dan ini akan berakibat barang barang ke lainnya di wilayah hukum Republik Indonesia, di tempat lain pun akan terjadi pencurian,pengambilan secara anarkis secara tidak melalui penertipan hukum.
“Hari ini mengambil secara ilegal dan pencurian adalah orang orang suku Kamoro 5 Daskam, Dewi dan tim nya, mengatasnamakan L.M.A, membawa nama Pak Lenis mau mengangkut besi akan tetap di larang oleh Hj. Neneng Maria Ulfa,karena barang ini masih sitaan Mabes Polri.”ujar Aris.
Hj. Neneng berjuang mencari hak dan keadilan dari penegak hukum, sehingga mundur mandir Bareskrim,Pengadilan,Polres karena dengan adanya besi ini sangat di rugikan.
Hj. Neneng kembali menjelaskan dan menerangkan keawa media yang tidak berhak atas barang hari ini di ambil.
dan ini sudah di beli oleh Almarhum Haji Muhammad Marwan dengan uang 4 Miliar Setengah, menjual saham PT Sumber Agung Makarim. mereka sudah tidak berhak, dan sudah di bayar dan pindahin barang itu 2 Miliar setengah, mereka menyalahi aturan yang sudah ada, plang tertera dan tertulis.
Hj. Neneng juga menyampaikan.”Hingga sekarang menjadi sitaan Bareskrim Mabes Polri,dan besi jadi rebutan, banyak orang yang jadi korban tipu tipuan, mengeluarkan uang dan banyak kuasa hukum yang mengaku,sehingga ada bu Fani yang mengaku kuasa hukum,” Tutupnya. (S ERFAN NURALI)
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga meliba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam
HUKUM DAN KRIMINAL