JAKARTA UTARA – Sengketa Tanah yang berada diwilayah Cilincing, Jakarta Utara,Sampai sekarang belum juga tuntas,saat ditemui awak media di daerah Cilincing,Jakarta Utara,Senin,(4/12/2023).
Hamim Syahputra selaku salah satu dari Ahli waris menyampaikan kepada awak media. “Bahwa awal tahun 2015 sampai Tahun 2018,sudah beberapa kali ganti pengacara dan tahun 2018 sudah mulai bergerak dari mulai Januari dan sudah mulai pasang Plang dan di bulan April Ahli waris dapat gugatan. dan mereka mengunakan Hak Verponding, cuma Ahli waris tetap mengunakan Girik yang Asli dan dikelurahan terdaftar sampai Leter C nya juga ada,tahun 2020 kita selesai sidang Pengadilan Jakarta Utara.
terus sampai ke Jakarta Pusat, Gajah Mada dan sempat pakum juga waktu itu dan sekarang diambil alih oleh Kuasa Hukum yang sekarang yaitu, Hasidah S lipung SS,SH,MH. harapan ahli waris agar bisa dibantu dan butuh pertolongan dan juga sangat berharap banyak kepada pengacara agar bisa memperjuangkan Hak Ahli waris. dan terima kasih banyak Allah telah mempertemukan saya kepada pengacara yang sekarang ini, dan mudah mudahan pengacara saya diberi kesehatan,keberkahan,dan berumur panjang.”ujarnya.
“Bahwa sekarang ini, Saya yang mendampingin Ahli waris dan sekaligus pemilik tanah yang sah dan semua surat suratnya asli dan girik. saat ini lokasi tanah Ahli waris ditempati orang lain, dan sudah 2 kali terpasang plang nama, yang pertama lukman Sakti Nagaria dan yang kedua Irjen Pol(Purn) Drs.H.Edi Darnadi,Ahli Waris Hamim Syahputra dan Yuni.
Sempat bertarung di Pengadilan melawan Lukman Sakti Nagaria dari PN sampai MA menang, dengan alasan Verponding, alasan yang dipegang Lukman Sakti Nagaria adalah SHM (Sertipikat Hak Milik) dalam posisi pertarungan Pengadilan ada beberapa hasil pertimbangan Majelis Hakim bahwa salah satu oknum BPN menerbitkan Sertifikat atas nama tergugat yaitu Lukman Sakti Nagaria dan Edi Darmadi.
Jadi dalam hal ini sebagai kuasa hukum agar memperjuangkan haknya teman teman dan juga saudara saudara saya,kami meminta kepada Irjen Pol (purn)Drs. H. Edi Parnadi agar bisa bertemu dengan kita dan Ahli waris untuk membicarakan apa alasan beliau yang dimiliki sehingga menduduki dan menguasai lahan tersebut. minggu lalu saya masuk kesini itu dikuasai oleh beberapa oknum Brimob.”jelas Kuasa Hukum Ahli Waris.
Lebih lanjut Hasidah S lipung SS,SH,MH.Selaku Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Hukum Langka Law Firm yang berlokasi di Jakarta Utara,menyampaikan. “Ahli Waris sempat masuk kedalam dan ternyata didalam dikurung, dan di gembok dari luar, sementara ahli waris ada didalam,Saya akan laporkan atas perbuatan mereka Kepolsek Cilincing.
namun Polsek Cilincing tidak ada respon atas laporan saya,karena ini termasuk ada dugaan perbuatan Pidana, karena meskipun belum 1×24 Jam,tetapi ada upaya pengembokan dari luar dan didalam ada 5 orang Perempuan dan 3 orang Lelaki dari Ahli Waris.
karena kurang respon dari Polsek Cilincing,Saya langsung ke Polres Jakarta Utara dan itupun tidak direspon juga oleh Polres Jakarta Utara,Saya berharap agar dipertemukan dan membicarakan masalah ini, mudah mudahan ada solusinya dan siapapun yang ada dibelakang Irjen Pol (Purn)Drs.H.Edi Parnadi ini marilah kita duduk bersama sama memberikan hak dari pada yang berhak menerima haknya dan jaganlah hak mereka dirampas dan sekarang ini kan kita sudah merdeka. “pungkas Hasidah S Lipung SS,SH,MH. (Erfan)
Merasa Tanahnya Dirampas Hamim Syahputra Berharap Adanya Keadilan Dengan Hadirnya Kuasa Hukum Hasidah S Lipung SS,SH,MH