BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian

BITVonline.com - Selasa, 05 Desember 2023 10:29 WIB
12 view
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah menghadiri panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan terhadapnya. Aiman, yang tampak kooperatif, membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan klarifikasi tersebut.

Kehadiran Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya merupakan respons terhadap panggilan untuk menjelaskan pernyataan yang dilaporkan terkait ujaran kebencian. pada Selasa, 5 Desember.

https://youtu.be/QpIQAEziikA

Baca Juga:

Aiman juga menyatakan keheranannya terkait enam pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya dalam waktu bersamaan pada tanggal 13 November 2023. Pelaporan tersebut dinilainya sebagai sesuatu yang tidak lazim, terutama karena dilakukan oleh enam pelapor dalam waktu yang serentak.

Aiman Witjaksono juga menegaskan bahwa pernyataannya terkait oknum aparat yang tidak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri. Proses klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait konteks pernyataan yang dilaporkan dan mengungkapkan niat Aiman Witjaksono untuk bekerja sama dalam klarifikasi hukum yang berlangsung. (Ayu lestari)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Tanggapi Krisis Enggano: Tetap Semangat!
Fadli Zon: Pernyataan Soal P3merkos4an Massal 1998 adalah Pandangan Pribadi, Bukan Sejarah Resmi
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
komentar
beritaTerbaru