JAKARTA – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.38 WIB, Senin (4/12), Eddy Hiariej mengenakan kemeja merah dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum diumumkan secara resmi oleh KPK, dan status hukumnya belum dijelaskan. Hari ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.
Eddy Hiariej enggan memberikan banyak komentar mengenai kasusnya, termasuk status tersangka yang belum diumumkan. KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej. Pada Rabu, 29 November 2023, KPK juga mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejumlah saksi, termasuk Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta), telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 30 November 2023. Penyidik KPK sedang mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Mengikuti perkembangan ini menjadi penting, karena kasus ini melibatkan seorang pejabat tinggi dan menyoroti upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. (Ayu lestari)
Eddy Hiariej Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Suap Gratifikasi