JAKARTA UTARA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melaksanakan razia di dua tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Pada operasi ini, petugas berhasil menemukan sembilan pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Razia tersebut melibatkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap pengunjung, termasuk pengecekan barang bawaan mereka. Hasilnya, berbagai jenis narkotika seperti sabu dan obat sisa pakai yang ditinggalkan oleh pemiliknya berhasil ditemukan. Tes urine yang dilakukan setelahnya mengindikasikan bahwa sembilan orang di antara pengunjung tersebut positif mengandung zat-zat berbahaya seperti kokain, morfin, amfetamin, dan THC.
Selain temuan narkotika, petugas juga mengungkap praktik ilegal lainnya. Di antaranya adalah penemuan 505 botol miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Hal ini menunjukkan bahwa operasi razia tidak hanya bertujuan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mengungkap praktik ilegal lain yang merugikan masyarakat.
Tindakan tegas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan di kawasan hiburan malam PIK. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas, dan penindakan hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan.
(Ayu lestari)
Polisi Temukan 9 Pengunjung Positif Narkoba di Razia Tempat Hiburan Malam