JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta penghentian proses kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Ari tidak memberikan jawaban tegas mengenai perintah Presiden, namun menekankan pentingnya melihat fakta hukum yang terjadi pada saat itu.
Ari menyatakan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto terus berlanjut pada tahun 2017, dan mencapai vonis 15 tahun penjara pada April 2018. Ia mengundang publik untuk melihat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyinggung pernyataan resmi Presiden pada 17 November 2017, Ari mengklarifikasi bahwa Jokowi dengan tegas meminta Novanto untuk tetap mengikuti proses hukum di KPK, mengingat Novanto telah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.
Terkait revisi UU KPK yang dibicarakan oleh Agus Rahardjo, Ari menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto. Menanggapi pernyataan Agus tentang pertemuan dengan Presiden, Ari menegaskan bahwa setelah dicek, pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda resmi Presiden.
Pernyataan Agus Rahardjo sebelumnya tentang pemanggilan dan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus e-KTP menyoroti kompleksitas politik dan hukum. Tanggapan resmi dari pihak Presiden melalui Ari Dwipayana mencoba memberikan klarifikasi dan penjelasan atas fakta-fakta yang terjadi pada masa itu.
(Ayu lestari)
Agus Rahardjo Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Presiden Jokowi