BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kondisi Pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sangat Semprihatinkan: Bagaikan Kampung Kumuh Yang Terlupakan

BITVonline.com - Jumat, 24 November 2023 07:50 WIB
53 view
Kondisi Pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sangat Semprihatinkan: Bagaikan Kampung Kumuh Yang Terlupakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – 23 November 2023 Kondisi pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara memunculkan keprihatinan serius, menyajikan pemandangan yang seolah pelabuhan itu telah lama ditinggalkan. 

 

Dalam situasi yang memprihatinkan ini, para pedagang setempat meraih rezeki mereka setiap hari, namun, pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi pelabuhan Tanjung Tiram yang beserakan sampah?

Baca Juga:

 

Pada Jumat, 23 November 2023, pantauan reporter Bitv di lapangan mengungkapkan bahwa sampah berserakan bukanlah peristiwa sekali-kali, melainkan suatu kejadian yang terulang berkali-kali. Pertanyaan mendasar muncul: kemana seharusnya sampah ini dibuang?

Baca Juga:

 

Menurut awak media, kurangnya perhatian tersebut yang diduga dari pihak pemerintah setempat, terutama di bidang petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Tiram.

 

Meskipun kantor KPLP dan pos TNI AL berdekatan dengan pelabuhan, nyatanya, kondisi pelabuhan terlihat tidak terurus, dan sampah berserakan seperti di kampung kumuh.

 

Banyaknya sampah yang berserakan juga menimbulkan ancaman kesehatan, dengan lalat berkeliaran di sekitar tumpukan sampah yang dapat menjadi sumber penyakit.

 

Awak media menduga bahwa sejumlah besar sampah tersebut mungkin dibuang ke sungai yang mengalir ke laut lepas. Hal ini menciptakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan, seperti yang diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009.

 

Pasal ini menjelaskan konsekuensi hukum bagi mereka yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pelanggaran baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup. Pidana penjara dan denda yang signifikan dapat dikenakan sesuai dengan undang-undang tersebut.

 

Masyarakat menanti tindakan responsif dari pihak berwenang untuk membersihkan pelabuhan dan menjaga kebersihannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Situasi ini akan terus dipantau dan diberitakan seiring perkembangan berita lebih lanjut.

(Ayu lestari) 

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru