BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Regulasi Perekrutan Hakim di Ruang Lingkup Mahkamah Agung

BITVonline.com - Senin, 06 November 2023 08:37 WIB
19 view
Regulasi Perekrutan Hakim di Ruang Lingkup Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Mahkamah Agung Indonesia memiliki tekad untuk mempercepat penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali guna memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang efisien. Upaya ini membutuhkan jumlah hakim yang memadai untuk menangani beragam perkara hukum.

Dalam rangka pengadaan hakim, Mahkamah Agung telah mengimplementasikan berbagai perubahan peraturan yang signifikan.Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim, khususnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN dengan sistem penerimaan CPNS. Perma ini mengatur proses seleksi pengadaan hakim dalam sembilan pasal, mencakup berbagai tahap seleksi yang harus diikuti oleh calon hakim.

Lebih lanjut, untuk memperbaiki proses pengangkatan hakim, diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017. Perubahan ini membatasi seleksi calon hakim hanya dari kalangan analis perkara peradilan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan analis perkara peradilan dan telah mengikuti pendidikan calon hakim.

Baca Juga:

Dalam proses pengangkatan hakim, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim. Perlu diperhatikan bahwa peraturan pengangkatan hakim membutuhkan dasar hukum yang berbeda karena ada perubahan status dari pegawai negeri sipil menjadi pejabat negara.

https://youtu.be/FBR32_09X7Q

Baca Juga:

Data yang diberikan oleh Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa jumlah hakim di tiga lingkungan peradilan mencapai 4.224 orang. Namun, hasil rekrutmen pada tahun 2021 hanya mampu menghasilkan 1.531 orang calon hakim yang diproyeksikan akan menjadi hakim. Dengan begitu, terdapat kekurangan hakim sebanyak 2.693 orang, yang mengindikasikan bahwa upaya pengadaan hakim masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan sistem peradilan yang  efisien.

(Paul)

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru