Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Antusiasme Lulusan Membludak
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan penambahan 150 ribu kuota peserta Program Magang Nasional (MagangHub) pada 2026. Usu
NASIONAL
JABAR-Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tiga pelaku pembunuhan berantai yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan dikenal sebagai Wowon Cs, dengan hukuman penjara seumur hidup.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Tiga pelaku Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup atas serangkaian kejahatan mengerikan yang mereka lakukan. Vonis ini mengakhiri babak panjang dari proses hukum yang penuh kontroversi dan perhatian publik.
Kejadian tragis yang melibatkan Wowon Cs ini terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, dan menciptakan gelombang ketegangan dan kecemasan di tengah masyarakat. Mereka dinyatakan secara tegas dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya,
yang telah diidentifikasi sebagai Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Aksi kejam mereka telah menggetarkan masyarakat dan menantang aparat kepolisian dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
https://youtu.be/-ZTRz7rxFJI
Di dalam ruang sidang yang berlangsung, ketiga terdakwa tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga secara rinci menjelaskan bagaimana mereka merencanakan dan melaksanakan serangkaian pembunuhan menggunakan minuman beracun. Pengakuan ini memberikan dimensi yang lebih mendalam pada penyelidikan dan persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Namun, yang mencolok adalah bahwa vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim, meskipun cukup berat, ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU pada awalnya menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati, yang merupakan hukuman paling berat yang dapat diberikan dalam sistem hukum.
Setelah pengumuman vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding terhadap vonis tersebut. Keputusan ini memberi peluang kepada semua pihak yang terlibat untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Pasca-sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Mereka mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi konsekuensi hukum dan menyelesaikan proses hukum ini dengan sikap yang teguh.
(RK)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan penambahan 150 ribu kuota peserta Program Magang Nasional (MagangHub) pada 2026. Usu
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan akhir pekan, Jumat (10/4/2026). Penguatan terjadi s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penukaran aset antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan PT Geo Dipa En
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan negara tidak boleh kalah melawan mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia u
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung adanya oknum di birokrasi kementerian dan lembaga yang menyalahgunakan wewenang untuk memban
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai u
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menolak permintaan untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Ia menegaskan dokumen tersebut hanya a
POLITIK
JAKARTA Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengungkap adanya sejumlah dokumen penting yang belum diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umu
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun dalam kurun waktu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus penyiraman air keras ter
HUKUM DAN KRIMINAL