BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Tiga Hakim Terkait Putusan Syarat Capres-Cawapres

BITVonline.com - Rabu, 01 November 2023 13:54 WIB
Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Tiga Hakim Terkait Putusan Syarat Capres-Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Hari ini, pada tanggal 1 November 2023, Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia dijadwalkan untuk memeriksa tiga hakim terkait dengan laporan yang diajukan terhadap putusan dalam perkara syarat capres dan cawapres.

Ketiga hakim yang akan menjalani pemeriksaan adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahahan Sitompul, dan Suhartoyo. Mereka berada dalam sorotan karena terkait dengan putusan MK yang menjadi kontroversial terkait syarat-syarat pencalonan capres dan cawapres.

Selain tiga hakim MK tersebut, Majelis Kehormatan juga akan memeriksa tiga pelapor yang mengajukan laporan terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Kehormatan telah memeriksa Ketua MK, Anwar Usman.

https://youtu.be/jo_tH_zxQ64

Koordinator Perekat Nusantara telah mengemukakan pandangannya bahwa Ketua MK, Anwar Usman, telah melanggar prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan dalam putusan yang dikeluarkan terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang mungkin mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.

Akibat pandangan ini, Perekat Nusantara telah mengajukan permintaan agar Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan secara tidak hormat. Perkembangan ini mencerminkan ketegangan dan kontroversi yang berkembang di sekitar putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres, serta tindakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini.

(RED)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru