BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Pengacara Aan Jambak SH, Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Belum Ditahan

BITVonline.com - Sabtu, 21 Oktober 2023 02:56 WIB
Pengacara Aan Jambak SH, Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Belum Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan. Arta Rosma Siahaan (63), yang tinggal di Jalan Kapten Muslim Gg Tapanuli No 18 Dwi Kora, Medan Helvetia, didampingi oleh kuasa hukumnya, Aan Jambak SH, mengunjungi Polrestabes Medan pada Jumat (20/10/2023) untuk meminta perkembangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rosma pada Minggu, 03 Juli 2022.

Pengacara Aan menjelaskan bahwa dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Rosma Siahaan pada hari tersebut untuk mengawal perkara ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP, di mana Rosma adalah korban. Namun, terlapor berinisial “F” masih belum ditahan hingga saat ini.

Aan mengungkapkan bahwa perkara ini telah mencapai tingkat penyidikan, sebagaimana ditunjukkan dalam surat panggilan Nomor: S.pgl/1447/VI Res. 111/2023/Reskrim, yang berasal dari hasil gelar penyidikan pada tanggal 13 April 2023. Meskipun begitu, pelaku belum ditahan, meski menurutnya, berdasarkan hukum, pelaku seharusnya dapat ditahan.

Pengacara Aan telah berkoordinasi dengan pihak juper Benny, yang memberikan tanggapan positif terkait proses hukum terhadap pelaku. Mereka menegaskan bahwa bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkara ini sudah lengkap.

Aan berharap agar pelaku “F” segera ditahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan ia memohon kepada pihak kepolisian agar segera menjalankan proses penahanan terhadap pelaku.

Sementara itu, Rosma Siahaan berharap agar Polrestabes Medan dapat segera menangkap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Menurutnya, sudah satu tahun berlalu, namun pelaku belum juga ditangkap.

(ISN Hasibuan)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru