Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin, bersama sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam laporan tersebut, koalisi meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. Menurutnya, kerja sama antara KPK dan berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi yang efektif.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025). “Kepercayaan dan dukungan publik sangat penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”
Tessa menambahkan bahwa KPK akan menganalisis laporan yang telah disampaikan oleh Abraham Samad dan para aktivis antikorupsi. Proses analisis ini bertujuan untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PSN PIK 2.”Informasi awal yang disampaikan dalam forum ini tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya, dilakukan verifikasi dan analisis apakah ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan tugas KPK,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Samad mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah aktivis antikorupsi, telah menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi di proyek PSN Pantai Indah Kapuk 2 kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan lainnya. Abraham menyatakan bahwa laporan ini bertujuan agar KPK bisa melakukan penyelidikan dan investigasi terkait potensi korupsi dalam proyek besar tersebut.
“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi dengan pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK), kemudian menyusul Pak Ketua Setyo Budi juga hadir,” ujar Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
(trbn)(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK