“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin, bersama sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam laporan tersebut, koalisi meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. Menurutnya, kerja sama antara KPK dan berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi yang efektif.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Tessa melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025). “Kepercayaan dan dukungan publik sangat penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”
Tessa menambahkan bahwa KPK akan menganalisis laporan yang telah disampaikan oleh Abraham Samad dan para aktivis antikorupsi. Proses analisis ini bertujuan untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PSN PIK 2.”Informasi awal yang disampaikan dalam forum ini tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya, dilakukan verifikasi dan analisis apakah ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan tugas KPK,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Samad mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah aktivis antikorupsi, telah menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi di proyek PSN Pantai Indah Kapuk 2 kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan lainnya. Abraham menyatakan bahwa laporan ini bertujuan agar KPK bisa melakukan penyelidikan dan investigasi terkait potensi korupsi dalam proyek besar tersebut.
“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi dengan pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK), kemudian menyusul Pak Ketua Setyo Budi juga hadir,” ujar Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
(trbn)(JOHANSIRAIT)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN