ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua pejabat yang ditahan adalah IHW alias Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan MFM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Syahron dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Syahron mengungkapkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi ini, yaitu IHW, MFM, dan GAR. Tersangka IHW dan MFM bersama-sama dengan GAR bersepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR. Dalam pelaksanaannya, GAR menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian dicairkan dan dana tersebut ditarik kembali oleh GAR untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Uang yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang digunakan namanya oleh sanggar lain ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM,” kata Syahron.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(N/014)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tangki tronton Mitsubishi dengan sebuah truk crane yang sedang parkir
NASIONAL
JAKARTA Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mek
POLITIK
MEDAN Laga seru antara PSMS Medan melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan Pegadaian Championship Musim 2025/2026 berakhir imbang 11. Gol p
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Sabtu (28/3/2026). R
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar bazar murah dan hiburan rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/3/2026). Acara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026. Total
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat pernyataan mengejutkan sekaligus mengundang tawa saat konferensi Future Inves
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji dalam lanjutan Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup 2026 yang mempertemukan Glory 99 FC kontra Putra Mandi
OLAHRAGA