BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi Rp 1,02 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 16:25 WIB
87 view
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi Rp 1,02 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Surabaya – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka. Pada 31 Desember 2024, majelis hakim memutuskan jumlah restitusi yang diberikan hanya sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal yang mencapai Rp 17,2 miliar. Keputusan ini membuat keluarga korban merasa tidak puas dan berencana untuk mengajukan banding.

Devi Athok, salah satu orang tua korban, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat melukai hati keluarga korban. “Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujarnya dalam wawancara pada Jumat (3/1/2025).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi banding untuk menanggapi putusan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan bahwa LPSK tetap menghormati keputusan hakim. “Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding,” ujarnya.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa santunan atau donasi yang telah diterima oleh korban atau keluarga korban setara dengan restitusi. Namun, Susilaningtias menegaskan bahwa restitusi seharusnya dipahami sebagai ganti rugi yang bertujuan untuk pemulihan bagi korban. “Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” jelasnya.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa tidak sependapat dengan tuntutan LPSK yang mengajukan restitusi sebesar Rp 17,2 miliar. “Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp 17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, di Ruang Cakra, PN Surabaya.Sebagai informasi, lima terpidana yang menjadi termohon restitusi dalam kasus ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan restitusi untuk 63 orang yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15 juta dan untuk 8 orang yang luka-luka masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan total restitusi sebesar Rp 1,02 miliar.

Baca Juga:

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru